AD meninggal karena mengalami cidera kepala berat, dada memar, tulang rusuk patah dan bibir sobek. Sedangkan DW meninggal setelah mengalami cidera kepala berat, bibir sobek, hidung dan telingga keluar daerah serta mata lebam.
“Kedua korban langsung dibawa ke RSUP Dr Sardjito,” katannya.
Sementara TJA pemboceng sepeda motor AB 3429 JB mengalami luka cedera kepala sedang (tulang tengkorak ada yang pecah bawah), benjolan di kepala dan keluar darah aktif di telinga. Selain itu kesadaran menurun dan tidak bisa diajak komunikasi korban dibawa ke RS Bethesda Yogyakarta. Sedangkan FIN pembonceng sepeda motor AB 5722 DH, mengalami cidera kepala berat, bibir memar, mata kanan lebam dan dahi kanan benjol, dibawa ke RSUP Dr Satdjito Yogyakarta.
Bagus Aryo Wibowo menghimbau warga untuk selalu hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Apalagi selama PPKM banyak lampu penerangan jalan umum (PJU) dipadamkan sehingga kondisi gelap.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait