Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga MP dipastikan tidak pernah membahas tentang perubahan masa jabatan presiden. Hal itu disampaikan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait masa jabatan presiden tiga periode.

Menurut Bambang, soal isu masa jabatan presiden tiga periode, dirinya juga sudah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya Presiden Jokowi maupun pemerintah tak ada niat untuk menambah masa jabatan menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Bamsoet mengatakan kunci perubahan kebijakan tentang masa jabatan presiden memang ada di MPR. Oleh sebab itu Bamsoet kembali menegaskan MPR tak pernah membahas itu.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ucapnya.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan masa jabatan presiden yang diterapkan dua periode selama ini sudah disepakati bersama dan sudah menjadi pertimbangan yang matang.

Politikus Partai Golkar ini pun menganggap, konsep dua periode juga diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi. Kemudian di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network