YOGYAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY mewanti-wanti agar masyarakat menghindari hewan ternak yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban. Sesuai syariat dalam berkurban harus memilih hewan yang sehat.
"Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit, kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat dikutip dari Antara, Sabtu (21/5/2022).
Makhrus menyebut, sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat memang diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.
"Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata dia.
Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat ia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.
Meski demikian, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, menurut Makhrus tetap halal untuk dikonsumsi.
"Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan," ujar dia sembari meminta masyarakat tidak panik menghadapi wabah PMK.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait