Selain itu, kata Hatma kebijakan ini juga dilaksanakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada dosen dan mahasiswa. Hasilnya diketahui bahwa mahasiswa dan dosen sangat membutuhkan kuliah bauran.
Sebanyak 78 persen dosen membutuhkan pembelajaran secara bauran dan 11 persen lainnya dapat melaksanakan pembelajaran secara penuh. Kemudian, 86 persen mahasiswa memerlukan pembelajaran secara bauran atau luring penuh dan 14 persen lainnya merasa nyaman dengan pembelajaran daring.
Sementara itu, pelaksanaan kuliah bauran akan menerapkan protokol kesehatan yang katat. Beberapa persyaratan di antaranya adalah harus mendapatkan izin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC).
Mahasiswa UGM juga harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama. Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait