Petugas memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dengan memasukkan ke dalam blender. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan barang bukti kasus pidana umum sepanjang bulan Juli sampai dengan Desember 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti ini berasal dari 14 perkara dengan 61 orang terpidana.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Gunungkidul, disaksikan perwakilan dari kepolisian, Pengadilan Negeri Gunungkidul dan juga dari Rupbasan. Pemusnahan obat-obatan dengan cara diblender, beberapa barang bukti lain ada yang dibakar, digilas alat berat dan dipotong-potong. 

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap sesyai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan dari Kemenkumham,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Gunungkidul, Hani Adhy Astuti, Kamis (27/1/2022). 

Beberapa barang bukti berasal dari kasus narkoba, dan obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-undang Kesehatan, penipuan, penggelapan hingga kasus Perlindungan anak-anak.  Total barang bukti ini berasal dari 14 perkara dengan melibatkan 61 tersangka.  

“Ini masih didominasi oleh pelanggaran UU Kesehatan," ujarnya. 

Hani mengatakan, ada tren kenaikan barang bukti yang dimusnahkan hingga 10 persen dibanding periode sebelumnya. Mayoritas berasal dari kasus obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network