Bayi di Tuban, Jawa Timur baru-baru ini kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya yang begitu panjang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Menurutnya jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam  sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf.

“Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta,” tuturnya.

Terkait dengan anggapan pemberian nama merupakan hak orang tua, Zudan mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.

“Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya,” tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network