Nama Bupati Gunungkidul Sunaryanta dicatut untuk melakukan penipuan. Korban rugi hingga Rp1,9 miliar. (Foto: dok iNews.id)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Nama Bupati Gunungkidul Sunaryanta dicatut dalam kasus proyek  fiktif pengadaan barang dan jasa saat pandemi Covid-19. Akibat aksi itu, dua orang investor masing-masing Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Kuasa hukum kedua korban, Erlita Kusuma menuturkan, mereka telah melapor ke Polda DIY sejak Juni 2022. Dan sudah ada 4 orang tersangka masing-masing adalah SW, JP, SEM dan MA.

"Proses hukum dari kasus dugaan proyek fiktif ini masih belum selesai dan dinilai terkesan lambat,"tutur dia, Rabu (20/6/2023).

Erlita menjelaskan dugaan proyek fiktif tersebut bermula ketika korban  berkenalan dengan seseorang bernama SW. Dia adalah pihak swasta yang mengetahui adanya proyek tersebut. SW mempertemukan keduanya dengan JP, SEM dan MA pada Juni 2021.

Keempat orang ini menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan kepada korban guna melakukan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Untuk memperkuat adanya proyek tersebut, JP mengaku memiliki surat kuasa khusus dari Bupati Sunaryanta.

Surat tersebut di dalamnya mencantumkan nama Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebagai pemberi kuasa kepada JP untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Surat itu juga berisi permohonan pencairan dana ke Kemenkeu. 

"Surat itu berkop Bupati Gunungkidul namun belum ditandatangani dengan alasan  menunggu tanda tangan pak Bupati Gunungkidul," katanya.

Proyek tersebut nilainya mencapai Rp26,5 miliar dan untuk memperlancar agar keduanya menjadi orang yang ditunjuk dalam proyek sesuai kesepakatan, para pelaku meminta uang pelancar alias dana komando kepada korban.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network