"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," katanya.
Informasi diperoleh, pelaku M mengaku baru pertama kali mencuri kayu untuk kebutuhan sehari-hari dengan alasan ekonomi. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65-68 sentimeter yang diperkirakan seharga Rp2 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait