Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melakukan sidak perusahaan di masa PPKM darurat, salah satunya PT Equity Life, Selasa (6/7/2021). Perusahaan itu kini ditutup sementara. (Foto: Istimewa)

Sedangkan, dari PT LMI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat awalnya polisi mengamankan lima orang hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SD selaku CEO dari PT LMI. Kedua perusahaan nonesensial dan nonkritikal tersebut ditindak lantaran masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network