SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tetap mudik saat lebaran nanti. Mereka yang nekat akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dipotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“ASN Sleman yang melanggar, siap-siap saja TPP akan dipotong,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Harda Kiswaya, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, pemerintah pusat secara resmi memutuskan untuk melarang mudik atau bepergian ke luar kota pada momen Lebaran 2021. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.
“Pemotongan TPP ini yang paling realistis. Sebab untuk pemutusan atau pemecatan jelas tidak mungkin dan bila hukumannya diskorsing, justru ASN malah akan kesenangan,” katanya.
Harda mmeinta ASN Sleman diminta patuh dan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan larangan mudik ini juga berlaku bagi para pegawai yang berada di lingkungan BUMD dan BUMN di Sleman serta masyarakat umum. Untuk itu semua komponen diimbau untuk menaati aturan larangan mudik saat Lebaran nanti.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait