Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan pelaku, aksi ini juga pernah dilakukan di Solo pada tahun 2017. Saat di Solo ia mengaku sebagai anggota Paspampres.
Kepada petugas EP mengakui perbuatannya. Awalnya dia memesan sayur dari pedagang untuk kebutuhan rumah sakit. Namun pada pedaganga tidak percaya. Dia kemudian mengaku sebagai dokter agar pedagang percaya.
“Handphone itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait