Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolres Sleman, Kamis (15/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan pelaku, aksi ini juga pernah dilakukan di  Solo pada tahun 2017. Saat di Solo  ia  mengaku sebagai anggota Paspampres.

Kepada petugas EP mengakui perbuatannya. Awalnya dia memesan sayur dari pedagang untuk kebutuhan rumah sakit. Namun pada pedaganga tidak percaya. Dia kemudian mengaku sebagai dokter agar pedagang percaya. 
 
“Handphone itu saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” akunya.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network