Pelaku (kaos tahanan warna biru) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolsek Bantul, Selasa (11/04/2023). (Foto : iNews.id/yohanes demo)

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 150 lebih bungkus rokok berbagai merek senilai Rp3,7 juta. Rokok tersebut lalu dia jual kepada salah satu temannya di wilayah Jogja. "Hasil penjualan rokok itu sama pelaku digunakan untuk membeli velg variasi mobil," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya telah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebanyak 16 kali. Uang yang ia peroleh itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Adapun polisi juga turut menyita 62 bungkus rokok dari teman pelaku, satu unit sepeda motor Beat hitam Nopol AB 6993 TI dan 4 unit ban mobil.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network