Belakangan pelaku sulit dihubungu dan diajak komunikasi. Hal ini membuat korban menjadi curiga. Korban bahkan sempat mengecek ke Polsek Gondokusuman dan diketahui kalau pelaku bukan polisi.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, berbekal laporan da dari korban pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti baju songket warna coklat bertuliskan polisi dan dua potong masker warna hitam berlogo TNI-Polri.
“Barang bukti itulah yang dipakai pelaku untuk memperdayai korban,” kayanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait