Dua perempuan cantik ditangkap Polres Bantul karena melakukan pemerasan terhadap toko modern di Bantul. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Ketiga merupakan sindikat yang sudah beraksi di beberapa lokasi. Pengakuan mereka sudah dilakukan di Boyolali, Sukoharjo, Klaten dan Bantul. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti kartu pers, mobil operasional dan uang Rp8 juta sisa. 

Sementara tersangka MA, mengaku hanya diajak oleh tersangka AS. Dia mendapatkan jatah Rp1 juta sebagai uang transport.

“Saya hanya diajak oleh pak Jon (AS), saya dikasih Rp1 juta,” katanya.  

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network