Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya (Foto: MPI)

1. Waktu Mubah

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan tersebut. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, pembayaran zakat fitrah tidak diperbolehkan.

2. Waktu Wajib

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. 

Artinya, seseorang yang masih hidup saat Ramadhan berakhir dan memasuki awal Syawal wajib menunaikannya.

3. Waktu Sunnah

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Adapun eriode ini dimulai dari malam takbiran hingga pagi hari, sebelum shalat Idul Fitri berlangsung.

4. Waktu Makruh

Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal, maka hukumnya makruh, meskipun hal tersebut masih sah.

5. Waktu haram

Pembayaran zakat fitrah menjadi haram jika dilakukan setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebab, zakat tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Demikian ulasan mengenai niat zakat fitrah, syarat, besaran, dan waktu membayarnya. Semoga bermanfaat!


Editor : Komaruddin Bagja

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network