Pemkab Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Terbatas Kegiatan Mayarakat (PTKM). ( Foto Ilustrasi : Istimewa)

"Uji hanya dua minggu kita coba harapan saya masyarakat patuh sehingga Covid-19 bisa diredam. Jangan hajatan dulu termasuk kegiatan kesenian dan juga kegiatan tradisi yang menimbulkan kerumunan," kata Bupati Gunungkidul Badingah.

Penerapan PTKM ini juga berlaku bagi pemilik usaha kuliner. Usaha kuliner juga dibatasi waktu hingga pukul 19.00 WIB. Setelah itu mereka hanya bisa melayani layanan antar ke konsumen dan tidak menerima konsumen untuk datang menikmati makan di lokasi kuliner. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network