Saat itu AMM turut membubarkan diri berboncengan tiga dengan dua temannya menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Imogiri Barat. Saksi yang ikut melakukan pengejaran barhasil mengamankan pelaku dengan dua rekannya, MSI (16) dan RS (16). Saat diperiksa, AMM kedapatan membawa celurit yang diselipkan di celana belakang.
"Karena itu, warga langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sewon," katanya.
Guna keperluan penyelidikan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sewon. Pelaku yang masih berusia di bawah umur terancam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait