Melihat kejadian ini, saksi melakukan pemadaman menggunakan gorden yang ada di dekat lokasi. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan.
“Pelaku ini ditangkap saat menagih kembali di rumah korban,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 atay 1 huruf e KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Membakar/menjadikan Letusan atau Mengakibatkan Kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait