Polisi melakukan olah TKP kasus perusakan rumah yang dilakukan oknum debt Collector. (foto: istimewa)

Melihat kejadian ini, saksi melakukan pemadaman menggunakan gorden yang ada di dekat lokasi. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan. 

“Pelaku ini ditangkap saat menagih kembali di rumah korban,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 atay 1 huruf e KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Membakar/menjadikan Letusan atau Mengakibatkan Kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network