"Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban," katanya.
Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil yang melakukan aktivitas oral seks sebatas teman bukan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait