Dari keterangan pelaku, satu iPhone dia jual ke warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi yang bersangkutan untuk mengambil barang tersebut sebagai alat bukti.
“Saat ini dua unit iPhone sudah diamankan di Polsek Kretek sebagai barang bukti. Sedangkan untuk pelaku sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait