"Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Dia menambahkan pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani Proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatan pelaku WAH di ancam dengan pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait