Oknum ASN Kemenkumham DIY ditetapkan tersangka kasus penipuan acara senam HUT Kota Jogja. (Foto: MPI)

"Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya. 

Dia menambahkan pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 18.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani Proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan pelaku WAH di ancam dengan pasal 372  penggelapan atau 378 Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutur dia. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network