Setiap menyerahkan sepeda motor bermasalah ke leasing mereka akan mendapatkan imbalan. Jadi keduanya mengincar merampas sepeda motor karena ingin mendapat imbalan dari perusahaan leasing. "Itu dijadikan sebagai pekerjaan," ujarnya.
Wadireskrimum menandaskan jika setiap tindak pidana penganiayaan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan ini di jalan telah menjadi perhatian mereka bersama. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang mereka dapatkan baik melalui media sosial maupun dari korban.
Polda tentunya akan melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Pada dasarnya Polda DIY tidak memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan jalanan. Polda DIY tidak pernah mentolerir setiap peristiwa atau kejadian apalagi hal itu terkait dengan kejahatan jalanan yang ada di wilayah hukum Polda DIY.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait