SLEMAN, iNews.id-Polres Sleman menangkap oknum polisi dan tiga orang lainnya karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Sleman. Oknum polisi berinisial FH (42) ini berdinas di luar DIY.
Sementara tiga orag lainnya masing-masing WD (26) warga Karanganyar, MA (32) dan RYA (28) keduanya asal Malang, Jawa Timur.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. MA dan RY di depan minimarket berjejaring di wilayah Sragen, Minggu (16/52021) pukul 12.00 WIB. WD di Gondangrejo, Karanganyar, pukul 13.00 WIB dan FH di Malang, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB.
Petugas juga mengamankan sabu yang dikemas dalam beberapa plastik warna putih total seberat 4,012 kilogram (Kg), tiga buah bong, alat isap, klip isi sabu, airgun dan satu senjata yang diduga rakitan sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu di wilayah Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan MA dan RY di depan minimarket berjejaring di wilayah Sragen, Minggu (16/5/2021) pukul 12.00 WIB.
Satu jam kemudian, petugas menangkap WD di Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah. "Dari informasi ketiganya, petugas kembali menangkap, FH di Malang, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB, " kata Anton saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).
Dari pemeriksaan para tersangka ini berperan sebagai kurir dengan imbalan awal Rp25 juta dan dijanjikan akan diberikan lagi jika sabu berhasil dikirim. Mereka juga diberikan imbalan berupa sabu.
"Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” papar alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait