Oknum polisi diduga hamili istri tahanan jalani sidang disiplin di Mapolda Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi yang pacari istri narapidan hingga hamil hanya diganjar hukuman 21 hari kurungan. Dalam sidang displin di Propam Polda Sumsel, hubungan itu disebut atas dasar suka sama suka.

Dalam sidang disiplin itu, Bripka IS (39) anggota Satreskrim Polres Lahat tidak terbukti memperkosa istri narapidana hingga hamil.  Berdasarkan sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Bripka IS dan IN (20) berpacaran dan berhubungan atas dasar suka sama suka. 

Meski demikian, Bripka IS tetap dihukum karena berselingkuh padahal telah memiliki istri dan anak. Bripka IS dijatuhkan hukuman kurungan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. 

"Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/12/2021).

Dia melanjutkan, vonis tersebut dikarenakan semua tuduhan yang disampaikan pelapor berbeda dengan fakta yang sebenarnya. "Tidak ada pemerkosaan itu. Bripka IS dan istri narapidana FP (59) berinisial IN (20) itu pacaran, jadi mereka suka sama suka," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network