BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul menyediakan oksigen gratis untuk warga. Meski demikian Pemkab melarang masyarakat mengajukan permohonan oksigen gratis untuk persediaan di rumah.
Oksigen hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah atau selter karena kasus Covid-19.
"Masyarakat dilarang mengajukan permohonan oksigen untuk persediaan sewaktu-waktu di rumah atau untuk ditimbun," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Sabtu (14/8/2021).
Menurut Halim, hal ini ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid-19, oksigen diperuntukkan bagi pasien yang memerlukan dan sedang karantina di rumah atau isolasi mandiri, atau isolasi di selter.
Oleh karena itu, kata Bupati, permohonan oksigen harus diajukan Satgas Covid-19 atau pengelola selter secara tertulis kepada bupati. Permohonan itu ditembusan ke Kabag Administrasi Kesra yang ditandatangani lurah atau ketua satgas dengan lampiran yang menyatakan bahwa oksigen untuk pasien yang sedang isolasi di wilayahnya.
"Pemohon membawa tabung oksigen sendiri ukuran paling banyak satu meter kubik, dan satu orang hanya dapat diberikan alokasi distribusi oksigen untuk satu tabung, dan dapat diberikan lagi setelah dipergunakan," kata Bupati.
Oksigen bagi masyarakat penderita Covid-19 yang isoman itu menyusul telah dibangunnya generator oksigen di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Layanan oksigen gratis dipusatkan di Rumah Dinas Bupati, dengan jumlah kapasitas oksigen yang diperbantukan sebanyak 15 tabung kecil per hari.
"Mudah-mudahan langkah ini akan meningkatkan angka kesembuhan, menekan angka kematian dan akan mempercepat berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Bantul ini," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait