Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menyerahkan LHP Pergub Nomor 1 Tahun 2021 ke Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, Kamis (21/10/2021). (Foto : Antara)

Budhi menuturkan bahwa LHP yang diserahkan kepada Pemda DIY memuat saran yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam jangka waktu 30 hari.

Apabila saran tersebut tidak dijalankan, menurut dia, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.

"Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (pergub) lalu diproses lagi, monggo," kata dia pula.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan ORI DIY-Jateng menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari 2021 terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan bakal mempelajari substansi serta saran yang tertuang dalam LHP tersebut.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan. Kami pelajari dulu terkait dengan konten maupun saran dari ORI," kata dia saat menerima LHP mewakili Gubernur DIY.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network