Mendasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, disebutkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter sampai di tangan produsen.
"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan dua liter per orang per hari untuk MinyaKita," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait