YOGYAKARTA, iNews,id - Orang tua pelaku dan korban kejahatan jalanan atau klitih di Jalang gedongkuning akan dipanggil oleh penyidik Polda DIY. Mereka akan dimintai keterangan apakah mengetahui anak-anaknya keluar rumah atau kos.
“Kami akan memanggil orang tua dari korban dan pelaku untuk dimintai keterangan. Apakah setidaknya mereka mengetahui anak-anak keluar rumah atau kos pada waktu yang sudah sangat larut,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indriadi di sela pertemuan dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa (12/4/2022).
Tak hanya orang tua, polisi juga akan memanggil guru atau kepala sekolah untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, keterangan dari orang tua dan guru akan menjadi informasi penting bagi kepolisian untuk penanganan kasus kejahatan jalanan atau klitih agar tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
Kombes Ade mengatakan aksi kejahatan jalanan tersebut dikategorikan sebagai tawuran karena dilakukan oleh dua kelompok. “Kebetulan saja salah satu kelompok lebih siap dan kemudian menjadi pelaku. Sedangkan kelompok yang tidak siap menjadi korban,” katanya.
Ade menyebut kondisi bisa berbalik 180 derajat sehingga kedua kelompok memiliki potensi yang sama untuk berubah menjadi pelaku atau menjadi korban.
Ia memastikan korban aksi kejahatan jalanan bukan korban acak tetapi menjadi bagian dari salah satu kelompok.
Sementara itu, lima pelaku aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning yang sudah tertangkap seluruhnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak karena berusia 18-21 tahun. “Ada yang masih bersekolah tetapi ada juga alumni dari sekolah yang sama,” katanya.
Ade berharap istilah "klitih" dikembalikan ke makna yang sebenarnya karena sejak 2000 mulai bergeser ke makna yang terasa menyeramkan. "Klitih" memiliki makna berjalan-jalan di malam hari untuk menghilangkan rasa penat.
“Kalau bukan warga Yogyakarta yang mengembalikan. Lalu siapa lagi. Semua orang harus menciptakan agar suasana Yogyakarta aman,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait