Polisi melakukan olah TKP kasus pembakaran rumah di Jaimulyo, Girimulyo, Kulonprogo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

“Kami sudah mengamankan sisa pintu yang terbakar untuk barang bukti,” katanya.  
  
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku dan orang tuanya. Polisi yang melakukan olah TKP juga menemukan tiga butir pil terlarang milik pelaku. Pelaku sudah menjalani test urine dan hasilnya anegatif mengkonsumsi obat-obatan itu. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network