Para keluarga terdakwa saat mendatangi kantor ORI DIY untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut atas aduan yang mereka ajukan. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa FAS, Arsiko menjelaskan, dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terlihat saat proses penjemputan terdakwa, di mana penyidik atau petugas yang mendatangi kediaman terdakwa tidak memiliki surat perintah.

Selain itu, terkait dengan proses rekonstruksi dia menyebut bahwa kepolisian dianggap melanggar ketentuan dalam KUHP. Dijelaskan olehnya, proses rekonstruksi adalah tindakan penyelidikan yang sama dengan proses BAP penyelidikan, yang dilakukan dalam reka adegan.

"Dan itu diatur dalam peraturan Kapolri, nah merujuk kesitu maka, prosesnya sesuai KUHP. Seusai proses KUHP bagaimana? Kalau mau rekonstruksi berarti kepolisian harus memberi tahu pihak 3 hari sebelumnya. Itu aturannya," ujarnya.

Terkait dengan temuan-temuan tersebut, pihaknya meminta kepada Ombudsman segera melakukan tindakan dan mengeluarkan rekomendasi agar proses pencarian keadilan bagi kliennya dapat dilakukan secepat mungkin.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network