Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat sosialisasi PPDB Tahun 2022 di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (30/5/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan praktik jual beli seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Dari praktik tersebut, potensi keuntungan yang diperoleh sejumlah sekolah mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua ORI DIY, Budi Masturi mengungkapkan, dari pemantauan khusus baik pra maupun pasca-PPDB  ada beberapa hal menonjol. 

Salah satunya praktik jual beli seragam oleh sekolah. Modus yang dilakukan oleh pihak sekolah yakni menyiasati adanya peraturan larangan jual beli seragam oleh sekolah. Temuan tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke pemerintah.

"Aturan jual beli seragam oleh sekolah tersebut sebenarnya cukup banyak," kata Budi, Senin (26/9/2022).

Praktik jual beli seragam sekolah ini, kata Budi, hampir terjadi di semua kabupaten/kota di DIY. Pihak sekolah melakukan mark-up harga jual seragam dengan beberapa cara. 

Di antaranya adalah bekerja sama dengan pihak toko ataupun koperasi. Pihak toko sengaja diundang datang ke sekolah guna menjelaskan jenis seragam dan juga harganya kepada walimurid atau orang tua siswa. 

"Jadi mark-up-nya perpaket seragam nilainya Rp300.000- 500.000. Jadi sekolah bisa untuk puluhan juta dari pengadaan seragam ini," beber dia.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network