"Jumlahnya yang begitu besar, kemudian dari bahan baku maupun mesin-mesin yang digunakan untuk produksi," katanya.
Dia mengatakan, bahkan ada salah satu pil yang sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar sudah tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah, karena kecenderungan untuk disalahgunakan lebih mudah.
"Jadi produk ini sebenarnya memang masih kita temukan di peredaran, dan di mana-mana ditemukan yang ilegal, artinya produsennya ilegal, dan tempat produksi juga ilegal," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait