Dari pemeriksaan, dalam melalukan aksinya, para pelaku ini memakai korset dan jaket berukuran besar. Para pelaku beraksi bersama-sama. Setelah mengambil celana, mereka kemudian menyembunyikan dengan memasukkannya dalam korset yang mereka pakai. Setelah itu, keempat pelaku meninggalkan lokasi. Hasil curian dibawa ke Semarang,
“Untuk mengelabui petugas, mereka juga memakai jaket ukuran besar agar tidak kelihatan,” ujarnya.
Kapolsek Sleman mengatakan, dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Tersangka MF kepada petugas mengaku mendapat keterampilan mencuri dengan menyembunyikan di korset dari teman kosnya. Temannya juga pencuri spesialis di pusat perbelanjaan.
"Saya baru pertama mencuri, celana saya jual dan kasih sama orang," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait