Data akun yang bocor lalu disalahgunakan sehingga bisa menggangu privasi. Sebab, data akun yg bocor bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dan merugikan pemilik data. Hal itu bisa diketahui dari adanya orang lain yang mengetahui nomor kontak pribadi sambil menawarkan produk.
“Tiba-tiba ditelpon oleh orang tidak dikenal, menawari produk ini dan itu. Ada spam telepon. Kasus yg lebih serius, dengan beberapa data tambahan seperti NIP, alamat rumah, nama ibu kandung,” katanya.
Untuk mengurangi dampak dari serangan siber ini, menurutnya yang harus dilakukan yakni hati-hati dalam menyampaikan semua data dalam mendaftarkan akun.
”Jika kita tidak percaya dengan aplikasinya, jangan gunakan aplikasi tersebut,” katanya.
Bagi institusi penyelenggara pendidikan yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, pemilik akun dan pengelola kegiatan harus melakukan perlindungan akun agar tidak bocor dan disalahgunakan. Institusi bertanggung jawab pada sisi infrastruktur termasuk jaringan komputer, server, dan sistem database.
“Mahasiswa atau siswa sebagai pengguna harus bertanggung jawab terhadap pengamanan akun, aplikasi, dan data yang digunakan,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait