Sepangan muda-mudi sedang mesum terekam kamera CCTV di Malioboro, Yogyakarta. (foto: tangkapan layar)

Menurut Timbul, ada ancaman hukuman atas perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum. Hal tersebut dulu pernah terjadi ketika kasus di Jembatan Umbulharjo. 

"(Dulu) kayak di Jembatan Umbulharjo divideo itu ada ancaman (hukumnya)," ujar Timbul.

Karena tidak ada pihak yang melaporkan peristiwa itu maka polisi bisa saja membuat laporan model A. Dan ketika sudah ada laporan model A maka kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, polisi akan meningkatkan patroli di kawasan Malioboro. Mereka juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar tak ada kejadian serupa. 

"Kami berikan teguran ya. Kami edukasi masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang asusila. Apalagi mempertontonkan kegiatan-kegiatan itu di tempat umum,"  katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network