Kendaraan di depan Pasar Argosari Digembok petugas. (Foto : Dok Dishub Gunungkidul)

"Lokasi yang sering dijadikan lahan parkir sembarangan oleh pengguna jalan diantaranya di ruas jalan Sumarwi, depan Pasar Argosari, Wonosari. Kami akan sanksi penggembokan roda kendaraan dan sanksi tilang dan denda hingga Rp500.000," katanya.

Bagi kendaraan yang telah digembok maka untuk melepasnya, pemilik harus mendatangi petugas Satlantas Polres Gunungkidul. Mereka nanti akan mendapat surat tilang, kemudian ditunjukkan kepada Dishub dan nantinya akan mereka lepas gemboknya.

Tak hanya parkir sembarangan di lokasi yang dilarang, Rahmadian juga mengakui banyak rambu parkir untuk kendaraan roda dua namun digunakan untuk parkir kendaraan roda empat dan sebaliknya tentunya ini mengganggu ketertiban.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network