Masyarakat tak perlu khawatir terkait pasal 145 RKUHP. Pasal itu tak bisa secara sembarangan menjerat pasangan yang chek in di hotel. (Foto Ilustrasi : Ist)

Nanang meyakini pasal dalam RKUHP tadi tidak akan berdampak dalam perekonomian di bidang pariwisata dikarenakan pasal tersebut lebih cenderung hukum privat.

Justru sebenarnya dengan pasal itu, seseorang akan lebih terlindungi dari segi hukum. "Di mana dimaksudkan agar orang lain yang tidak berhak, tidak bisa melaporkan ke pihak berwajib serta tidak bisa melakukan tindakan persekusi," ucapnya. 

Untuk itu Nanang menyarankan agar pengusung RKUHP baik pemerintah maupun DPR memberikan ruang kepada masyarakat selua-luasnya terkait penyusunan draf RKUHP tersebut.  "Masukan-masukan dari masyarakat bisa menjadi penyeimbang sehingga ketika RKUHP di undangkan nanti masyarakat lebih sadar hukum dan taat hukum," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

Pelaku wisata khawatir pasal itu bisa menjerat pasangan belum menikah yang sedang check in di hotel.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar dia Kamis (20/10/2022).

Hariyadi menyebut dengan pasal dalam RKUHP ini turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. “Dikhawatirkan wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ujar Hariyadi. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network