Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.(iNews/Kristadi)

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga botol obat menggugurkan kandungan, obat sakit kepala, dan minuman bersoda.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman  hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network