Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.
"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," katanya.
Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait