SLEMAN, iNews.id – Pasar Gentan di Kabupaten Sleman meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (8/12/2021. Sampai saat ini baru ada tujuh pasar tradisional yang mendapatkan SNI.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Perindag Sleman Mei Rusmi mengatakan, sertifikat ini diperoleh melalui proses yang panjang. Mulai dari proses pendampingan, penilaian hingga pemenuhan persyaratan.
“Setelah melewati proses pendampingan, penilaian dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," kata Mei, Rabu (8/12/2021).
Saat ini di Indonesia baru ada tujuh pasar yang mendapatkan sertifikat SNI. Salahs atunya pasar Gentan yang setifikatnya diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Rusmi mengatakan, dengan diraihnya sertifikasi SNI diharapkan bisa motivasi seluruh pihak untuk dapat bekerja sama menjaga fasilitas pasar dan memberikan pelayanan yang terbaik di pasar.
“Kami jaga fasilitas pasar ini dan kepada para pedagang dapat menyajikan kualitas terbaik untuk para pembeli," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait