Ribuan orang berdemonstrasi menolak Omnibus Law di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA,iNews.id – Sejumlah fasilitas publik di Jalan Malioboro Yogyakarta, rusak pascademo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD DIY, pada Kamis (8/10/2020). Kerugian ditaksir mencapai Rp246 juta.

“Kami masih melakukan pendataan, kerugiannya sekitar Rp246 juta,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Heroe mengatakan kerusakan fasilitas publik yang ada di Jalan Malioboro dan beberapa ruas di sekitarnya cukup banyak. Pihaknya masih berada di lapangan untuk melakukan pendataan, di antaranya tempat sampah di Jalan Malioboro yang rusak sekitar 40 unit. Sedangkan wastafel ada sembilan dan 27 pagar barikade.

“Selain itu juga ada jaringan kabel radio, CCTV sampai pot bunga dan tanaman yang rusak,” katanya.

Dalam demo ricuh ini, juga terjadi kerusakan mobil polisi, pos polisi, motor dan Kafe Legian yang dibakar. Fasilitas itu bukan merupakan aset milik Pemkot Yogyakarta. 

“Kami sedang lakukan perbaikan,” kata Heroe.

Sementara itu, polisi telah mengamankan 95 orang dalam demo menolak Undang-Undang Omnibus Law di Gedung DPRD DIY. Sebanyak empat orang di antaranya akan dikenai ancaman pidana, karena melakukan perusakan pos polisi, dan percobaan pembakaran.

Empat orang yang diamankan itu berasal dari dua kelompok yang berbeda. Dua berstatus pelajar dan dua lagi merupakan orang dewasa dan anak di bawah umur. Sedangkan peserta yang lain akan dikembalikan kepada orang tuanya dan kepala sekolah untuk pembinaan lebih lanjut.

“Ada 95 yang kami amankan dan ada empat yang bisa diproses pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network