Seorang pelajar melakukan rapid test mandiri. MUI menyatakan pasien positif dengan gejala berat boleh tak puasa. (Foto : inews.id/Ainun Najib)

"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," kata dia.

Menurut dia, seseorang yang terpapar Covid-19 dan memutuskan tak berpuasa, bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh.

"Kalau nanti dia tak berpuasa, dia meng-qhada saat sembuh. Tetapi bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qhada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network