Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bantul menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Tentu akan kami perintahkan kepada gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan monitoring dalam rangka penegakan pelaksananan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis.
Dalam instruksi terbaru itu mengatur bahwa waktu operasional pusat kuliner dan kafe maupun warung makan untuk pelayanan makan dan minum di tempat maksimal dilayani sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk dibawa pulang bisa sampai jam 22.00 WIB, kalau memang masih ada warung kuliner melanggar ketentuan itu tentu kami tugaskan kepada gakkum untuk melakukan monitoring untuk melakukan peneguran, memberikan edukasi maupun sampai pada penutupan kegiatan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait