Ilustrasi Satgas gabungan Covid-19 saat membubarkan acara hajatan. (iNews/Septyantoro)

Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo. 

"Kami minta masyarakat bisa memahami dan menaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus Covid-19," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network