Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melakukan tes usap COVID-19 kepada warga di pendapa Rumah Dinas Bupati Bantul. (Foto : Antara

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Bantul yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari, jajarannya bersama TNI, POLRI giatkan operasi penegakan serta operasi patuh protokol kesehatan di Bantul.

Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan, masih didapati warung makan, empat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dan masih buka melebihi jam yang telah diatur dalam Instruksi Bupati yaitu maksimal pukul 19.00 WIB dan pembatasan pembeli atau pengunjung maksimal 25 persen.

"Diharapkan seluruh masyarakat di wilayah Bantul agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan selalu memakai masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network