Dalam kebijakan itu, di antaranya kegiatan yang dilaksanakan masyarakat berupa hajatan dan lain sebagainya ada batasan jumlah yang bisa dihadirkan yaitu maksimal sebanyak 50 orang yang terdiri dari keluarga inti dan juga para tamu.
Sekda mengatakan, apabila di dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat tamu yang berasal dari luar daerah, maka yang bersangkutan harus sehat dan bebas dari Covid-19, dengan menyertakan hasil negatif dari rapid antigen atau rapid test antibodi, atau non reaktif.
"Di dalam penyelenggaraan itu, panitia juga harus minta rekomendasi dari Gugus Tugas di kecamatan dan juga memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait