Meski demikian, Agus menyebut masih menemukan dua PKL yang tidak tergabung dalam paguyuban apa pun di Malioboro dan tidak mendapat lapak baru di lokasi penempatan.
PKL tersebut memanfaatkan ruangan sekitar 1 meter di bagian teras toko untuk berjualan dan membayar sewa kepada pemilik toko secara langsung. "Nantinya, PKL tetap tidak diizinkan berjualan," katanya.
Satpol PP juga sudah menerjunkan personel untuk memeriksa perizinan toko karena ada ketidaksesuaian antara izin yang mereka miliki dan fakta di lapangan.
"Kami akan tindak lanjuti dan dimungkinkan bisa ke arah tipiring," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait