YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Setidaknya ada 75 perusahaan yang akan dipantau.
“Target tahun ini ada 75 perusahaan yang akan kami pantau mulai Senin (3/4/2023),” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan, Kamis (30/3/2023).
Tim ini akan diterjunkan ke sejumlah perusahaan untuk menjamin pemberian THR lancar. Berkaca tahun lalu ada beberapa perusahaan yang bermasalah. 75 perusahaan yang akan dipantau merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas dari hotel hingga rumah sakit.
”Tahun lalu ada yang terlambat dan terpaksa mencicil,” katanya.
Sesuai aturan, besaran THR ini akan diberikan paling lambat H-7 lebaran. Diharapkan melalui pengawasan ini perusahan segera melaksanakan kewajiban kepada karyawan. THR yang diberikan harus berupa uang tidak boleh lagi berupa barang.
"THR harus berbentuk uang, tidak boleh dicicil karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi," ujar Darmawan.
Saat ini jumlah perusahaan di DIY mencapai 6.800 perusahaan dari skala kecil hingga besar. Dinas juga akan mendirikan posko adua THR yang telah dibuka sejak 23 Maret lalu. Aduan juga bisa disampaikan secara online.
Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Perusahaan yang tidak menepati kewajibannya bisa dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait