Petugas menunjukkan barag bukti dan tersangka pengendar pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) ini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo. Warga Gamping itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Dari pasutri berinisial EW (20) dan VN (22) ini petugas juga mengamankan 484 butir pil koplo, terdiri dari 3 butir pil Riklona, 461 butir pil hexymer dan 20 butir tramadol sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, minggu lalu bersama barang bukti,” kata Rony Selasa (10/11/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo. Dalam menjalankan aksinya Pasutri ini berbagi peran. EW, sang suami memesan pil koplo tersebut secara online kemudian istrinya, VN menjualnya kepada teman-temannya.

"VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," jelasnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network