Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang di Polres Batang. (iNews/Suryono Sukarno)

“Dari pengembangan penyidik kita temukan ada tindakan pidana pencabulan yang diduga oleh inisial T yang memang memiliki keahlian spiritual,” katanya.

Sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara ABG cantik itu sebagai syarat ritual mengusir ruh yang ada di dalam tubuh pasien.

“Anaknya datang sama ibunya sekali. Soalnya anak itu sering melamun. Saya usap mulai dari mukanya sampai ke payudaranya dan mental (korban berontak),” kata tersangka.

Sementara oleh penyidik,  tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network